Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal

Vania Rossa, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 30 September 2025 | 11:18 WIB
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
Ilustrasi - Warga berada di kawasan dilarang merokok [Suara.com/ANTARA]
baca 10 detik
  • Pansus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda KTR, meninjau pasal terakhir dan menambahkan satu pasal baru, sehingga total menjadi 27 pasal.
  • Setelah ini, draf akan difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Bapemperda untuk tahap selanjutnya.
  • Regulasi yang disusun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi menuntaskan masa kerjanya.

Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pembahasan terakhir difokuskan pada pasal-pasal hingga tahap peninjauan menyeluruh.

"Fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Farah menjelaskan, setelah pembahasan di Pansus rampung, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diminta melakukan finalisasi draf Raperda. Tahap ini diperlukan agar regulasi tersebut siap dibawa ke pembahasan lanjutan.

Setelah finalisasi dilakukan, Pansus akan menyerahkan Raperda KTR yang sudah disusun ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," kata Farah.

Dalam prosesnya, Pansus diketahui telah membahas 26 pasal yang termuat dalam draf Raperda KTR. Namun, hasil rapat terbaru menambah satu pasal tambahan sehingga totalnya kini menjadi 27 pasal.

"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.

Adapun pembahasan Raperda KTR ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada April hingga Juni 2025, sementara tahap kedua berjalan pada Juli hingga September 2025.

baca juga

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR selanjutnya akan masuk ke Bapemperda.

Apabila disetujui, regulasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan dan segera diterapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini

News | Senin, 29 September 2025 | 16:28 WIB

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

News | Selasa, 23 September 2025 | 15:33 WIB

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:09 WIB

Terkini

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:06 WIB

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:57 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:55 WIB

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:39 WIB

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 07:38 WIB

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 07:34 WIB

×