- Pansus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda KTR, meninjau pasal terakhir dan menambahkan satu pasal baru, sehingga total menjadi 27 pasal.
- Setelah ini, draf akan difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Bapemperda untuk tahap selanjutnya.
- Regulasi yang disusun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi menuntaskan masa kerjanya.
Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pembahasan terakhir difokuskan pada pasal-pasal hingga tahap peninjauan menyeluruh.
"Fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Farah menjelaskan, setelah pembahasan di Pansus rampung, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diminta melakukan finalisasi draf Raperda. Tahap ini diperlukan agar regulasi tersebut siap dibawa ke pembahasan lanjutan.
Setelah finalisasi dilakukan, Pansus akan menyerahkan Raperda KTR yang sudah disusun ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," kata Farah.
Dalam prosesnya, Pansus diketahui telah membahas 26 pasal yang termuat dalam draf Raperda KTR. Namun, hasil rapat terbaru menambah satu pasal tambahan sehingga totalnya kini menjadi 27 pasal.
"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.
Adapun pembahasan Raperda KTR ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada April hingga Juni 2025, sementara tahap kedua berjalan pada Juli hingga September 2025.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR selanjutnya akan masuk ke Bapemperda.
Apabila disetujui, regulasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan dan segera diterapkan.