Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 30 September 2025 | 18:00 WIB
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
  • Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
  • Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
  • Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali

Suara.com - Panggung Kementerian Keuangan resmi memiliki nakhoda baru setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025, menandai berakhirnya era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Kini, setelah memasuki masa purna tugas, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh salah satu menteri paling berpengaruh di Indonesia ini?

Sebagai pejabat negara yang telah mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima jaminan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Penyaluran manfaat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasinya.

Melalui unggahan resminya pada 29 September 2025, Taspen mengonfirmasi penyaluran manfaat tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen dalam pernyataan resminya.

Pemberian ini, menurut Taspen, adalah wujud penghormatan atas integritas dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.

Mengintip Rumus Perhitungan Pensiun Menteri

Besaran uang pensiun yang diterima seorang menteri tidaklah dihitung sembarangan. Aturannya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang besarannya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Rumus utamanya cukup sederhana: pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

Namun, ada batasan yang ditetapkan. Pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Misalkan seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:

Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.

Total pensiun bulanan: 60 bulan x Rp 100.000 = Rp 6.000.000.

Angka Rp 6.000.000 per bulan inilah yang akan diterima. Namun, jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal 75%, maka yang akan diterima adalah angka maksimal tersebut. Contohnya, jika dasar pensiun Rp 10.000.000, maka pensiun maksimum yang bisa diterima adalah 75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000 per bulan.

Bonus Tunjangan Hari Tua (THT)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?

Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?

News | Senin, 29 September 2025 | 20:53 WIB

Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?

Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 10:38 WIB

Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan

Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 09:47 WIB

Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi

Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi

News | Rabu, 24 September 2025 | 19:10 WIB

Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin

Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:47 WIB

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 17:22 WIB

Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah

Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 16:54 WIB

Terkini

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:33 WIB

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:32 WIB

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB