Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
Gus Yasin dan Rommy Daftarkan SK Kepengurusan PPP ke Kemenkumham. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Taj Yasin Maimoen dan Romahurmuziy menyerahkan SK kepengurusan PPP ke Ditjen AHU Kemenkumham dengan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekjen.

  • Gus Yasin menegaskan hasil Muktamar PPP tidak mungkin ganda dan telah sah melalui 8 paripurna serta mendapat surat pengantar dari Mahkamah Partai.

  • Meski sempat ada cek-cok internal, kubu Gus Yasin memastikan tidak ada perselisihan dan ketua umum hasil muktamar hanya satu, yaitu Agus Suparmanto.

Suara.com - Taj Yasin Maimoen beserta Romahurmuziy mendaftarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10) sore. 

Mereka mendaftarkan susunan pengurus inti dari partai berupa Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin. 

"Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai Muktamar kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya, ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Mereka menyerahkan sejumlah berkas berupa surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir Muktamar X PPP, dokumentasi foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran dari hasil dokumentasi Muktamar. Serta surat dari Mahkamah Partai.

Kendati sempat terjadi cek-cok dalam internal partai saat muktamar hingga memunculkan dua ketua umum, kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, Gus Yasin menegaskan kalau hasil muktamar tidak mungkin ganda. Sehingga ketetapan ketua umum pasti hanya satu orang.

"Kami sampaikan bahwa Muktamar itu gak mungkin bisa menghasilkan dua keputusan. Maka ini kami sampaikan, kita juga mengajukan dengan pengurus ya, pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari Muktamar," ucapnya.

Dia meyakini kalau kepengurusan PPP dengan ketua umum Agus Suparmanto telah melalui proses yang sah serta mendapat surat pengantar dan pengesahan dari hasil muktamar.

"Sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan rapat-rapat paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan gak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu ya, karena tidak ada perselisihan di internal," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI