Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
Gus Yasin dan Rommy Daftarkan SK Kepengurusan PPP ke Kemenkumham. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Taj Yasin Maimoen dan Romahurmuziy menyerahkan SK kepengurusan PPP ke Ditjen AHU Kemenkumham dengan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekjen.

  • Gus Yasin menegaskan hasil Muktamar PPP tidak mungkin ganda dan telah sah melalui 8 paripurna serta mendapat surat pengantar dari Mahkamah Partai.

  • Meski sempat ada cek-cok internal, kubu Gus Yasin memastikan tidak ada perselisihan dan ketua umum hasil muktamar hanya satu, yaitu Agus Suparmanto.

Suara.com - Taj Yasin Maimoen beserta Romahurmuziy mendaftarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10) sore. 

Mereka mendaftarkan susunan pengurus inti dari partai berupa Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin. 

"Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai Muktamar kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya, ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Mereka menyerahkan sejumlah berkas berupa surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir Muktamar X PPP, dokumentasi foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran dari hasil dokumentasi Muktamar. Serta surat dari Mahkamah Partai.

Kendati sempat terjadi cek-cok dalam internal partai saat muktamar hingga memunculkan dua ketua umum, kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, Gus Yasin menegaskan kalau hasil muktamar tidak mungkin ganda. Sehingga ketetapan ketua umum pasti hanya satu orang.

"Kami sampaikan bahwa Muktamar itu gak mungkin bisa menghasilkan dua keputusan. Maka ini kami sampaikan, kita juga mengajukan dengan pengurus ya, pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari Muktamar," ucapnya.

Dia meyakini kalau kepengurusan PPP dengan ketua umum Agus Suparmanto telah melalui proses yang sah serta mendapat surat pengantar dan pengesahan dari hasil muktamar.

"Sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan rapat-rapat paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan gak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu ya, karena tidak ada perselisihan di internal," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum

PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti

Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:15 WIB

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:55 WIB

Terkini

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

×