Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Bella, Lilis Varwati

Senin, 05 Januari 2026 | 19:29 WIB
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Ilustrasi Dedi Mulyadi larang sawit di Jawa Barat. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
  • Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
  • Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

Suara.com - Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

baca juga
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com)
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja Ekspor November 2025: Sawit dan Batu Bara Melandai, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat

Kinerja Ekspor November 2025: Sawit dan Batu Bara Melandai, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 14:38 WIB

Menggugat Swasembada Semu! Jangan Biarkan Petani Sekarat Demi Gengsi Statistik

Menggugat Swasembada Semu! Jangan Biarkan Petani Sekarat Demi Gengsi Statistik

Your Say | Senin, 05 Januari 2026 | 15:55 WIB

Pandji Pragiwaksono Sentil Warga Jabar Suka Pilih Pemimpin Artis, Tuai Reaksi Dedi Mulyadi

Pandji Pragiwaksono Sentil Warga Jabar Suka Pilih Pemimpin Artis, Tuai Reaksi Dedi Mulyadi

Entertainment | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:30 WIB

Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru

Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru

Video | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:04 WIB

Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan

Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan

Lifestyle | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:15 WIB

Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air

Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:10 WIB

Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit

Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:02 WIB

Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang

Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 12:10 WIB

Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit

Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:39 WIB

KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh

KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:22 WIB

Terkini

BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan

BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:48 WIB

BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia

BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Bali Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Plastik dari Penerbangan, Bagaimana Mekanismenya?

Bali Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Plastik dari Penerbangan, Bagaimana Mekanismenya?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:44 WIB

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Solusi Finansial Digital bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Investor Asing Serbu Surat Utang Indonesia, Paling Agresif Sejak 2019

Investor Asing Serbu Surat Utang Indonesia, Paling Agresif Sejak 2019

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Viral Video Bus Rombongan AMPB PATI Diserang OTK di Tol Karawang

Viral Video Bus Rombongan AMPB PATI Diserang OTK di Tol Karawang

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Perkuat Layanan untuk PMI, BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan

Perkuat Layanan untuk PMI, BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:38 WIB

BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora

BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora

Batam | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:35 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia

Bali | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Kebakaran di Tebet Tewaskan 4 Orang, Penghuni Kos Ada yang Lompat Selamatkan Diri

Kebakaran di Tebet Tewaskan 4 Orang, Penghuni Kos Ada yang Lompat Selamatkan Diri

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:32 WIB

×