Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 19:29 WIB
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Ilustrasi Dedi Mulyadi larang sawit di Jawa Barat. (Suara.com)
  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
  • Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
  • Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

Suara.com - Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com)
Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja Ekspor November 2025: Sawit dan Batu Bara Melandai, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat

Kinerja Ekspor November 2025: Sawit dan Batu Bara Melandai, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 14:38 WIB

Menggugat Swasembada Semu! Jangan Biarkan Petani Sekarat Demi Gengsi Statistik

Menggugat Swasembada Semu! Jangan Biarkan Petani Sekarat Demi Gengsi Statistik

Your Say | Senin, 05 Januari 2026 | 15:55 WIB

Pandji Pragiwaksono Sentil Warga Jabar Suka Pilih Pemimpin Artis, Tuai Reaksi Dedi Mulyadi

Pandji Pragiwaksono Sentil Warga Jabar Suka Pilih Pemimpin Artis, Tuai Reaksi Dedi Mulyadi

Entertainment | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:30 WIB

Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru

Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru

Video | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:04 WIB

Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan

Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan

Lifestyle | Minggu, 04 Januari 2026 | 13:15 WIB

Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air

Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:10 WIB

Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit

Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:02 WIB

Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang

Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 12:10 WIB

Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit

Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:39 WIB

KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh

KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:22 WIB

Terkini

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:13 WIB

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:05 WIB

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:55 WIB