- Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, mendatangi Gedung KPK
- Kunjungan ini terjadi di tengah penyidikan aktif KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024
- Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Suara.com - Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang mendadak menjadi sorotan. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, terlihat menyambangi markas komisi antirasuah tersebut usai menunaikan salat Jumat.
Kedatangannya yang terkesan mendadak ini langsung memicu pertanyaan, terutama di tengah panasnya penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut KPK.
Gus Irfan tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia memilih irit bicara saat dihujani pertanyaan oleh awak media dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
"Nanti, nanti ya," ujar Gus Irfan singkat sebagaimana dilansir Antara.
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa kedatangan Gus Irfan adalah untuk audiensi terkait pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari sinergi antara kedua lembaga.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Budi, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kajian untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam tata kelola haji.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.
Baca Juga: Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
Meski disebut sebagai audiensi pencegahan, kunjungan ini tak bisa dilepaskan dari kasus besar yang sedang ditangani KPK. Sejak 9 Agustus 2025, KPK telah resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Kasus ini bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dan dicegah bepergian ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, penghitungan awal kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan KPK semakin meluas, di mana pada 18 September 2025, lembaga ini menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.