Baca 10 detik
- SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono dianggap sudah final dan harus dihormati.
- Pengesahan lewat SK Menkum juga dianggap adanya polemik dualime di tubuh PPP.
- Kepemimpinan Mardiono diminta untuk segera berbenah agar PPP bisa kembali lolos ke parlemen
Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".