Baca 10 detik
- Pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama.
- AKBP Fian Yunus bahkan menyebut WFT tak lulus dari bangku SMK.
- AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut motif utama WFT hanyalah mencari uang.
Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.