- Keluarga merasa tak puas dengan hasil Polda Metro Jaya terkait kematian Arya Daru.
- Keluarga Arya Daru pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta data-data atas kematian diplomat muda itu.
- Polisi pun didesak untuk kembali membuka penyelidikan
Suara.com - Lantaran masih mengganjal, pihak keluarga bersikukuh mendesak polisi kembali mengusut kasus kematian pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas terlakban di sebuah indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada awal Agustus 2025 lalu.
Pihak keluarga mendiang Daru pun mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini. Kedatangan pihak keluarga untuk memenuhi undangan dan memberikan sejumlah data terbaru terkait kematian diplomat muda tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto.
"Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (6/10/2025).
Dwi menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.
"Kami diskusi, ke depannya, apa yang bisa kita bahas bersama-sama karena kami kan baru dapat kuasa 22 Agustus, jadi kami coba bisa membuka kasus ini agar dapat kejelasan yang lebih jelas," ujar Dwi.
![Penampakan sejumlah barang bukti dalam kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/29/14090-rilis-kasus-kematian-diplomat-kemenlu-arya-daru-pangayunan.jpg)
Bersama dengan Polda Metro Jaya, dia menambahkan pihaknya akan menentukan waktu dalam menjelaskan kasus tersebut kembali sehingga dapat dicapai satu pemahaman.
"Kami akan tentukan waktunya, untuk kita sama-sama membuka, dari pihak Resmob akan menjelaskan kembali kasus ini agar kita punya satu kesepahaman. Kasus ini belum ditutup, masih digali terus oleh penyelidik Polda Metro Jaya," ucap Dwi.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya akan memaparkan dari awal penanganan penyelidikan kasus tersebut sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
"Untuk membuktikan proses penyelidikan masih berlangsung atau penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk perkara ADP," ungkap Reonald.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira di Kawasan Parlemen, Jakarta, pada 30 September 2025.
Menurut dia, desakan ekshumasi itu diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan seluruh pihak tidak bertanya-tanya terkait penyebab kematian korban.