Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
Chairman Haka Auto, Halim Kalla - juga adik konglomerat cum politikus Jusuf Kalla- berbicara saat meresmikan Dealer BYD Cibubur di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/4/2024). [Dok BYD Motor Indonesia]
Baca 10 detik
  • Polri tidak menahan empat tersangka kasus korupsi PLTU Kalbar
  • Meskipun tidak ditahan, para tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri
  • Proyek PLTU yang mangkrak ini diduga akibat permufakatan jahat sejak proses

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akhirnya buka suara terkait alasan tidak menahan empat tersangka dalam skandal korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Salah satu tersangka merupakan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil karena penyidik masih perlu berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Cahyono mengakui bahwa secara hukum, keempat tersangka sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara.

Namun, ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kebutuhan penyidikan, bukan kewajiban. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan memahami konstruksi perkaranya.

“Penahanan itu kebutuhan. Sepanjang proses penyidikan ini kami sudah cukup bukti. Karena itu kami menyiasati, artinya konstruksi yang kita bangun sudah paham. Sehingga dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan,” jelasnya.

Sebagai gantinya, Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) kepada pihak Imigrasi.

"Jadi simultan, pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," ungkap Cahyono.

Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala

Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat oleh PLN pada 2008. Hasil penyidikan Polri mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN untuk memenangkan tender tersebut, bahkan sebelum lelang resmi dimulai.

Panitia pengadaan PLN diduga sengaja meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Ironisnya, penyidik menduga perusahaan Alton dan OJSC hanyalah nama fiktif yang tidak pernah benar-benar terlibat dalam konsorsium.

"Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Meskipun kontrak senilai ratusan miliar rupiah telah ditandatangani pada 11 Juni 2009, proyek tersebut terus bermasalah. Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung 57 persen. Bahkan setelah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga akhir 2018, proyek tetap mangkrak dengan progres hanya 85,56 persen.

"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI