Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T

Bangun Santoso

Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
Chairman Haka Auto, Halim Kalla - juga adik konglomerat cum politikus Jusuf Kalla- berbicara saat meresmikan Dealer BYD Cibubur di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/4/2024). [Dok BYD Motor Indonesia]
baca 10 detik
  • Polri tidak menahan empat tersangka kasus korupsi PLTU Kalbar
  • Meskipun tidak ditahan, para tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri
  • Proyek PLTU yang mangkrak ini diduga akibat permufakatan jahat sejak proses

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akhirnya buka suara terkait alasan tidak menahan empat tersangka dalam skandal korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Salah satu tersangka merupakan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil karena penyidik masih perlu berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Cahyono mengakui bahwa secara hukum, keempat tersangka sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara.

Namun, ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kebutuhan penyidikan, bukan kewajiban. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan memahami konstruksi perkaranya.

“Penahanan itu kebutuhan. Sepanjang proses penyidikan ini kami sudah cukup bukti. Karena itu kami menyiasati, artinya konstruksi yang kita bangun sudah paham. Sehingga dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan,” jelasnya.

Sebagai gantinya, Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) kepada pihak Imigrasi.

"Jadi simultan, pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," ungkap Cahyono.

baca juga

Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat oleh PLN pada 2008. Hasil penyidikan Polri mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN untuk memenangkan tender tersebut, bahkan sebelum lelang resmi dimulai.

Panitia pengadaan PLN diduga sengaja meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Ironisnya, penyidik menduga perusahaan Alton dan OJSC hanyalah nama fiktif yang tidak pernah benar-benar terlibat dalam konsorsium.

"Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Meskipun kontrak senilai ratusan miliar rupiah telah ditandatangani pada 11 Juni 2009, proyek tersebut terus bermasalah. Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung 57 persen. Bahkan setelah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga akhir 2018, proyek tetap mangkrak dengan progres hanya 85,56 persen.

"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.

PLN tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp323,1 miliar dan USD 62,4 juta, namun PLTU tersebut tak kunjung selesai dan kini menjadi besi tua.

"Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak dan berkarat, sehingga PT. PLN mengalami kerugian. Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp1,35 triliun," beber Cahyono.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:27 WIB

Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?

Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Rekam Jejak Halim Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Pernah Jadi Anggota Dewan

Rekam Jejak Halim Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Pernah Jadi Anggota Dewan

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:39 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak

Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:56 WIB

Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri

Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:49 WIB

Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:33 WIB

Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:12 WIB

Terkini

Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung

Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Gunakan Teknologi IoT, Petani Semarang Pantau Tanaman dari Smartphone

Gunakan Teknologi IoT, Petani Semarang Pantau Tanaman dari Smartphone

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan

Bogor | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Selamatkan Putrinya dari Gulungan Ombak, Sang Ayah Gugur Tenggelam di Pantai Tanggamus

Selamatkan Putrinya dari Gulungan Ombak, Sang Ayah Gugur Tenggelam di Pantai Tanggamus

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

×