-
Sekelompok emak-emak relawan Jokowi mengancam akan demo hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri jika kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tak segera diusut.
-
Roy Suryo menilai ancaman tersebut bisa tergolong aksi pornografi dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
-
Ia merespons santai dengan menyebut para relawan sebagai “ODGJ” atau Orang Dekat Jokowi-Gibran dan berkata, “Jogetin saja.”
Suara.com - Sekelompok emak-emak yang mengaku sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan menggelar aksi demo hanya menggunakan bra dan celana dalam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Aksi nekat itu disebut akan diikuti ratusan perempuan bila kepolisian tidak segera mengusut tuntas kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dituduhkan Roy Suryo Cs kepada Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Relawan Jokowi (RJ2) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (2/10/2025).
“Jadi Mabes Polri harus cepat selesaikan ini. Saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri,” ujar salah satu perempuan yang mengaku sebagai relawan Jokowi.
Apa Kata Roy Suryo?
Menanggapi ancaman tersebut, Roy Suryo memilih merespons santai.
“Saya cukup berkomentar santai: ‘Jogetin saja’,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Roy Suryo menilai pernyataan para emak-emak itu sebagai bentuk ajakan yang melanggar hukum, karena dapat dikategorikan sebagai aksi pornografi dan pornoaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
“Konferensi pers para TerMul di kawasan Matraman Jakarta Timur tersebut justru akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan (sekaligus menghasut) melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” jelas Roy.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pembebasan Rekan yang Ditangkap: Perjuangan Ini Tentang Kebebasan Seluruh Rakyat
Ia juga menyindir kelompok emak-emak tersebut dengan sebutan ODGJ, yang menurutnya berarti Orang Dekat Gibran-Jokowi.
“Demo TerMul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan sanksi pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008,” sindirnya.