-
Ahli hukum: Tersangka wajib diperiksa sebelum ditetapkan statusnya.
-
Keterangan 117 saksi harus dikonfirmasi pada calon tersangka.
-
Hotman Paris tantang Kejagung buka BAP di persidangan.
Suara.com - Hotman Paris Hutapea melancarkan 'serangan' telak di sidang praperadilan Nadiem Makarim dengan menghadirkan ahli hukum pidana, Chairul Huda.
Di hadapan hakim, Chairul menegaskan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak tanpa pernah diperiksa dan dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai substansi perkara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025), Hotman Paris secara sistematis menggiring ahli untuk membedah dugaan cacat prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Anda setuju calon tersangka kalau belum diperiksa tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Setuju?" tanya Hotman.
"Betul. Calon tersangka tentu harus diperiksa. Oleh karena itu, harus dipastikan pemeriksaan calon tersangka itu bukan formalitas, tetapi pemeriksaan yang substansial," jawab Chairul Huda tegas.
Tantangan Buka BAP 117 Saksi
Puncak drama terjadi ketika Hotman menyoroti klaim Kejaksaan yang telah memeriksa 117 saksi.
Ia mempertanyakan apakah semua keterangan yang memberatkan itu pernah dikonfirmasikan kepada Nadiem sebelum statusnya dinaikkan.
"Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan ada saksinya 117 saksi. Tentu, apakah Anda setuju bahwa keterangan 117 saksi itu harus dikonfirmasi kepada calon tersangka?" cecar Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
"Iya," jawab Chairul.
"Prosedur pemeriksaan calon tersangka itu memang dimaksudkan untuk membuat penatapan tersangka itu tidak sepihak dan subjektivitas dari penyidik," ujarnya.
Kemudian Chairul menjelaskan, penyidik harus memperhatikan keterangan yang diberikan oleh orang yang nantinya secara logis ditetapkan sebagai tersangka.
Inilah yang kemudian disebut dengan calon tersangka lantaran dari pemeriksaan itu akan terlihat dia diperiksa sebagai calon tersangka meski diperiksa dalam kapasitasnya misalnya sebagai saksi.
"Di antaranya kalau menurut saya, kalau memang ada sekian banyak saksi yang kemudian misalnya dari situ bisa disimpulkan dan ada keterangan-keterangan yang memberatkan dia, untuk itulah kemudian perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Di sinilah fungsi kenapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan calon tersangka seperti itu," beber Chairul.
Chairul mengungkap, para saksi yang telah diperiksa aparat pun harus dikonfirmasi pula keterangannya pada calon tersangka.
Pasalnya, keterangan itu ada kaitannya dengan perbuatan yang diterangkan para saksi tersebut sekaligus sebagai tanda dia telah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Barulah dikatakan dia telah diperiksa sebagai calon tersangka. Nanti bisa dilihat saja. Buktinya kan sudah diperiksa sebagai calon tersangka, nanti kan akan diperlihatkan BAP-nya. Itu saja dilihat. Apakah ditanyakan tentang hal-hal itu atau tidak," ucap Chairul.
"Oke. Anda tadi mengatakan, lihat saja BAP-nya. Mudah-mudahan mohon izin majelis, seluruh BAP dari saksi dan tersangka agar dibawa besok (oleh Termohon) agar bisa kami baca. Mohon izin majelis, diminta kepada pihak termohon karena itu sangat penting," timpal Hotman.
Hotman kemudian meminta agar BAP para saksi dalam kasus kaitannya penetapan Nadiem sebagai tersangka diperlihatkan besok.
Sehingga, ada validasi jika keterangan para saksi telah dikonfirmasi ke kliennya dan kliennya ditanyai tentang perbuatan yang dituduhkannya itu.
"Takutnya yang ditanyakan kepada tersangka bukan tentang kerugian negara. Jangan-jangan yang ditanya, kapan kau berdansa dengan Hotman Paris di Bali gitu loh. Itu, makanya itu sangat penting, kalau tidak dikonfirmasi," kata Hotman.