- Seorang kakek berinisial HSW yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali berulah di Cakung.
- Pelaku melakukan aksi bejatnya saat masih dalam status bebas bersyarat.
- Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Suara.com - Seorang kakek berinisial HSW (63), yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, kembali berulah di Cakung, Jakarta Timur. Ironisnya, ia melakukan aksi bejatnya saat masih dalam status bebas bersyarat, dengan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di atas sepeda motor.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa pelaku seharusnya masih menjalani masa hukuman.
"Tersangka saat ini sebenarnya masih sedang melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama. Pada saat itu [kasus sebelumnya], vonisnya 10 tahun," ungkap Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) pagi, saat pelaku sedang menunggu untuk menjemput cucunya di sekolah. Melihat korban, yang juga bersekolah di tempat yang sama, niat jahat pelaku pun muncul.
"Ia menghampiri bocah malang itu dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Setelah korban terbujuk, pelaku langsung membawanya naik ke atas motor, di sanalah aksi pencabulan itu terjadi," tutur Sri.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
HSW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis," pungkas Sri.
Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Sheila Arika dan Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 M Ternyata Cek Kosong?