-
Pihak Kemendikbudristek dan vendor mulai kembalikan uang korupsi.
-
Pengembalian karena diduga nikmati 'keuntungan tidak sah'.
-
Nominal totalnya masih dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menunjukkan 'efek domino'.
Kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah menikmati keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan negara.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelas Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Anang masih merahasiakan total nominal yang telah dikembalikan ke kas negara.
Ia hanya menyebut uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan asing, dan detailnya baru akan dibongkar secara gamblang di persidangan nanti.
"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," katanya.
Konteks Skandal Rp 1,9 Triliun
Langkah pengembalian ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
Dalam perkara program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Salah satu tersangka yang dijerat yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kemudian empat tersangka lainnya yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.