'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bakal menghormati keputusan majelis hakim persidangan praperadilan Nadiem Makarim. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir.

  • Kejagung nyatakan akan hormati apapun putusan hakim nanti.

  • Kedua pihak telah saling adu saksi ahli dan bukti.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati apapun putusan hakim sidang praperadilan Nadiem Makarim dan berharap adanya putusan yang seadil-adilnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses persidangan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya status tersangka Nadiem telah berjalan lancar hingga tahap kesimpulan.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa kedua belah pihak—baik tim hukum Nadiem maupun penyidik Kejagung—telah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan kekuatan argumen mereka masing-masing.

"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," ucapnya.

Sidang praperadilan ini merupakan buntut dari perlawanan hukum yang dilancarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.

Mereka menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan dalil utama bahwa Kejagung belum memiliki bukti kerugian negara yang nyata (actual loss) dari lembaga audit resmi.

Kini, setelah semua argumen dibentangkan di muka sidang, nasib status tersangka mantan Mendikbudristek tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim sedang menjalani sidang praperadilan dalam program digitalisasi pendidikan periode 2018-2022.

Baca Juga: Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Nadiem saat ini telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara, vonis sidang praperadilan Nadiem Makarim diagendakan pada Senin (13/10/2025) mendatang.

Dalam perkara program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka yang dijerat yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain itu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.

Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek dan Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI