Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
baca 10 detik
  • Hakim tunggal sidang praperadilan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung.
  • Kejagung juga dinilai tidak memiliki bukti permulaan sah soal kerugian negara dalamn kasus tersebut. 
  • Penetapan tersangka pun dianggap cacat hukum

Suara.com - Jelang putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan pada Senin (13/10/2025) depan, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinilai cacat hukum.

Salah satu pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir membeberkan sederet kejanggalan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini menyeret mantan Menristekdikti itu sebagai tersangka.

Menurutnya, jika tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan status tersangka kepada Nadiem. Bukti permulaan sah merupakan bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss) bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya ditulis pada Sabtu (11/10/2025).

Ia mengungkapkan sejak pertama sidang praperadilan 3 Oktober 2025 hingga kini, Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan dan dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Dodi menyoroti proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga harus dibatalkan.

Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)

Penolakan penetapan tersangka itu, menurut dia, didasarkan pada dua alat bukti yang tidak cukup hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi, begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," ujarnya.

Menurut Dodi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang sah. Padahal unsur material tersebut harusnya sudah dipenuhi sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga

Pernyataan itu sejalan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan, yakni Pakar Hukum Pidana Chairul Huda.

Ia menjelaskan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Chairul mengatakan jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspose, yang merupakan sekedar praktek penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.

"Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Amicus Curiae Tokoh Antikorupsi

Dalam proses praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung mengajukan pendapat hukum dalam bentuk sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada hakim praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Tadabbur Novel Pareidolia: Hidup Sejatinya adalah Permainan dan Senda Gurau

Tadabbur Novel Pareidolia: Hidup Sejatinya adalah Permainan dan Senda Gurau

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Apa Saja 5 Merek Sepatu Lari Lokal Terbaik? Ini Rekomendasi Paling Laris

Apa Saja 5 Merek Sepatu Lari Lokal Terbaik? Ini Rekomendasi Paling Laris

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Persija Dikalahkan Persita, Singgung Mental Bertarung

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Persija Dikalahkan Persita, Singgung Mental Bertarung

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Bukan Fenomena Alam, Irma Suryani Murka Karhutla Jadi Bencana Buatan: Habis Dibakar Ditanami Sawit

Bukan Fenomena Alam, Irma Suryani Murka Karhutla Jadi Bencana Buatan: Habis Dibakar Ditanami Sawit

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:01 WIB

The Little Polka Dot: Kisah Manis tentang Keberanian Menjadi Diri Sendiri

The Little Polka Dot: Kisah Manis tentang Keberanian Menjadi Diri Sendiri

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Apa Perbedaan Utama Fungsi Loose Powder, Setting Powder, dan Finishing Powder dalam Urutan Makeup?

Apa Perbedaan Utama Fungsi Loose Powder, Setting Powder, dan Finishing Powder dalam Urutan Makeup?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Mayoritas Gen Z dan Milenial Puas Kinerja Prabowo, Bagaimana dengan Lulusan Perguruan Tinggi?

Mayoritas Gen Z dan Milenial Puas Kinerja Prabowo, Bagaimana dengan Lulusan Perguruan Tinggi?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Cerita Titi Kamal Bisa Tetap Refresh di Sela Syuting The Doll Ghawiah: Main ke Curug dan Hutan

Cerita Titi Kamal Bisa Tetap Refresh di Sela Syuting The Doll Ghawiah: Main ke Curug dan Hutan

Entertainment | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Jam Berapa Sebaiknya Mulai Pakai Sunscreen? Jangan Tunggu Matahari Terik

Jam Berapa Sebaiknya Mulai Pakai Sunscreen? Jangan Tunggu Matahari Terik

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis

Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:47 WIB

×