Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
  • Hakim tunggal sidang praperadilan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung.
  • Kejagung juga dinilai tidak memiliki bukti permulaan sah soal kerugian negara dalamn kasus tersebut. 
  • Penetapan tersangka pun dianggap cacat hukum

Suara.com - Jelang putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan pada Senin (13/10/2025) depan, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinilai cacat hukum.

Salah satu pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir membeberkan sederet kejanggalan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini menyeret mantan Menristekdikti itu sebagai tersangka.

Menurutnya, jika tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan status tersangka kepada Nadiem. Bukti permulaan sah merupakan bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss) bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya ditulis pada Sabtu (11/10/2025).

Ia mengungkapkan sejak pertama sidang praperadilan 3 Oktober 2025 hingga kini, Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan dan dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Dodi menyoroti proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga harus dibatalkan.

Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)

Penolakan penetapan tersangka itu, menurut dia, didasarkan pada dua alat bukti yang tidak cukup hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi, begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," ujarnya.

Menurut Dodi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang sah. Padahal unsur material tersebut harusnya sudah dipenuhi sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu sejalan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan, yakni Pakar Hukum Pidana Chairul Huda.

Ia menjelaskan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Chairul mengatakan jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspose, yang merupakan sekedar praktek penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.

"Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Amicus Curiae Tokoh Antikorupsi

Dalam proses praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung mengajukan pendapat hukum dalam bentuk sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada hakim praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:06 WIB