Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
  • Hakim tunggal sidang praperadilan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung.
  • Kejagung juga dinilai tidak memiliki bukti permulaan sah soal kerugian negara dalamn kasus tersebut. 
  • Penetapan tersangka pun dianggap cacat hukum

Suara.com - Jelang putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan pada Senin (13/10/2025) depan, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan diminta untuk membatalkan penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinilai cacat hukum.

Salah satu pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir membeberkan sederet kejanggalan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini menyeret mantan Menristekdikti itu sebagai tersangka.

Menurutnya, jika tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan status tersangka kepada Nadiem. Bukti permulaan sah merupakan bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss) bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya ditulis pada Sabtu (11/10/2025).

Ia mengungkapkan sejak pertama sidang praperadilan 3 Oktober 2025 hingga kini, Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan dan dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Dodi menyoroti proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga harus dibatalkan.

Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)
Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Suara.com/Faqih Fathurra)

Penolakan penetapan tersangka itu, menurut dia, didasarkan pada dua alat bukti yang tidak cukup hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi, begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," ujarnya.

Menurut Dodi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang sah. Padahal unsur material tersebut harusnya sudah dipenuhi sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu sejalan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan, yakni Pakar Hukum Pidana Chairul Huda.

Ia menjelaskan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Chairul mengatakan jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspose, yang merupakan sekedar praktek penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.

"Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Amicus Curiae Tokoh Antikorupsi

Dalam proses praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung mengajukan pendapat hukum dalam bentuk sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada hakim praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Para amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) berpandangan bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik, sekaligus mendesak reformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.

Dalam kasus Nadiem, mereka menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

Mereka beranggapan beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada pemohon, melainkan termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Agung.

Sebab, pada dasarnya penyidik lah yang mendalilkan sesuatu bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya.

Dengan menjalankan prinsip tersebut, para amici menilai dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh pihak termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam perkembangan kasus itu, Kejagung mengungkapkan telah menerima pengembalian uang.

"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Anang mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian pada beberapa bulan lalu.

"Terkait jumlah uang yang dikembalikan, Anang belum bisa mengungkapkannya. Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB