Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

Bangun Santoso

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Bayu Prasetyo)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, sehingga status tersangkanya tetap sah
  • Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022
  • Sebanyak 12 tokoh antikorupsi sempat menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dan menilai bukti penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat

Suara.com - Upaya hukum yang dilancarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan ini memastikan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 tetap sah dan melekat.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut. Sebelumnya, Nadiem menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung melalui mekanisme praperadilan.

Kasus ini sendiri berawal saat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020, padahal proses pengadaan saat itu belum resmi dimulai.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini sempat menarik perhatian publik secara luas, terbukti dengan munculnya 12 tokoh antikorupsi ternama, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Dalam pendapat hukum mereka, para amici menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat. Mereka berpandangan bahwa tindakan penyidik tidak didasarkan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan.

Lebih jauh, para tokoh ini juga menyoroti bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap kewenangan penyidik, serta mendesak adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan di Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:50 WIB

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

×