Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

Bangun Santoso

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
Hakim Tunggal sidang praperadilan Nadiem Makarim, I Ketut Darpawan. (ist)
  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga status tersangka kasus korupsi Chromebook yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah
  • Profil I Ketut Darpawan menjadi sorotan karena merupakan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024
  • Dalam persidangan, I Ketut Darpawan membuat gebrakan dengan mengizinkan pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari 12 tokoh antikorupsi ternama

Suara.com - Nama hakim I Ketut Darpawan mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ketukan palunya menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Keputusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025) hari ini, menjadi penentu nasib status tersangka Nadiem di Kejaksaan Agung.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, yang secara efektif mengukuhkan langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Namun, sorotan terhadap I Ketut Darpawan bukan hanya karena putusannya yang tegas. Jauh sebelum memimpin sidang krusial ini, rekam jejaknya telah menunjukkan integritas yang mumpuni.

Siapa sangka, hakim yang kini berhadapan dengan salah satu kasus paling disorot di tanah air ini adalah peraih penghargaan prestisius sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia pada 9 Desember 2024.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Sunarto, menjadi bukti nyata komitmennya terhadap peradilan yang bersih. Latar belakang inilah yang membuat publik menaruh harapan besar pada objektivitasnya dalam menangani perkara Nadiem.

Gebrakan I Ketut Darpawan tidak berhenti pada rekam jejaknya. Dalam proses persidangan, ia mengambil langkah yang tidak biasa dengan memberikan panggung kepada 12 tokoh antikorupsi terkemuka untuk mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Langkah ini diapresiasi karena membuka ruang bagi pandangan ahli untuk memperkaya pertimbangan hakim, sebuah hal yang jarang terjadi dalam sidang praperadilan.

Dalam sidang perdana pada Jumat (3/10/2025), I Ketut Darpawan memastikan tidak akan ada intervensi selama proses praperadilan berlangsung. Ia mempersilakan Peneliti Senior LeIP, Arsil, sebagai perwakilan para tokoh, untuk membacakan pandangan mereka.

Arsil menyebut bahwa fungsi praperadilan selama ini kerap menyimpang dari amanat KUHAP. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menguji alasan subjektif penyidik dalam menetapkan tersangka.

"Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. Kewenangan ini melekat pada hakim oleh karena hakim bukan lah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik," ujar Arsil di hadapan hakim.

Para sahabat pengadilan, yang terdiri dari nama-nama besar seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis, berharap langkah I Ketut Darpawan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Jika usulan kami dijalankan, maka Hakim Ketua sidang yang dimuliakan telah meletakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif," tambah Arsil.

Dengan menolak praperadilan Nadiem, I Ketut Darpawan tidak hanya menegaskan status hukum sang mantan menteri, tetapi juga memperlihatkan profil seorang hakim yang berintegritas dan berani membuat terobosan demi keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:51 WIB

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB