- Retno mengatakan aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi.
- Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
- Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
Suara.com - Aksi berani siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang membentangkan spanduk dan mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan kepala sekolah, kini menuai sorotan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, angkat bicara. Menurutnya, aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pertama, hak anak untuk berpendapat, bersuara, partisipasi anak, itu dilindungi lewat konstitusi Republik Indonesia dan juga dilindungi undang-undang perlindungan anak, yang disebut partisipasi anak," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (14/10/2025).
Retno bahkan secara terang-terangan memuji cara siswa menyampaikan aspirasinya.
"Dalam kasus ini anak-anak itu melakukannya pun dengan baik, sangat baik ya. Sesuai aturan ya, di mana mereka membentang spanduk, mereka melakukan mogok belajar," tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
Protes siswa ini, menurut Retno, muncul sebagai reaksi atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada salah satu rekan mereka.
Sebuah poin krusial yang ia soroti adalah dalih disiplin yang kerap digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
"Alasan kepala sekolah menyatakan bentuk disiplin, kemudian menyatakan anak ini tidak jujur dan lain-lain, kan tidak juga harus dilakukan dengan kekerasan," tegas Retno.
Baca Juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
"Terkait dengan kasus kekerasan itu tidak dibenarkan, jadi apapun pendisiplinan, atas nama pendidikan itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan," katanya menambahkan.
Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
"Jadi, prinsipnya memang mengedukasi anak itu bukan berarti anak gak boleh diberi sanksi, tapi sanksi yang diberikan itu haruslah edukatif, tidak melanggar perundang-undangan," kata dia.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah ini tentu membutuhkan penanganan serius dan tepat. Retno menjelaskan, idealnya kasus seperti ini ditangani oleh tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Namun, karena pelaku adalah kepala sekolah, maka penanganan harus dinaikkan levelnya.
"Kasus seperti ini harusnya ditangani oleh tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, karena pelakunya adalah kepala sekolah, maka yang harus menangani tim satgas daerah," ucapnya.
Orang tua siswa yang melaporkan kepala sekolah ke pihak kepolisian juga mendapat dukungan. Retno menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal yang bisa digunakan, termasuk Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu saja menggunakan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan prosesnya tentu harus divisum ya," pungkas Retno.
Aksi berani siswa SMAN 1 Cimarga ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung, bukan arena kekerasan.
Sebelumnya Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan Jumat Bersih. Saat itu, ia mendapati salah satu siswa sedang merokok di lingkungan sekolah.
Dini mengakui sempat menegur keras dan melakukan pemukulan ringan terhadap siswa tersebut, namun menegaskan tindakan itu tidak berlebihan.
"Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras," katanya.