- KPI Pusat akan memproses dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Trans7 terkait program Xpose yang menayangkan siaran soal pesantren dan dianggap menimbulkan kegaduhan
- Ketua KPI Ubaidillah menilai tayangan tersebut telah mencederai nilai luhur penyiaran dan menyinggung perasaan komunitas pesantren
- Kasus ini akan dibawa ke sidang pleno KPI untuk menentukan sanksi, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan akan mengambil sikap tegas menyusul kegaduhan publik yang dipicu oleh tayangan program Xpose di Trans7 mengenai pesantren. Lembaga pengawas penyiaran ini menilai siaran tersebut telah melukai perasaan publik dan jauh dari nilai-nilai luhur penyiaran.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, memastikan bahwa kasus ini akan segera diproses secara kelembagaan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi stasiun televisi tersebut.
“Tentu ini akan dibawa ke sidang pleno. Di situ kami tentukan apa sikap yang akan diberikan KPI secara kelembagaan terkait kasus ini,” kata Ubaid, panggilan akrabnya, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ubaidillah menyayangkan konten siaran yang seharusnya berfungsi sebagai pemersatu bangsa, justru berpotensi memecah belah. Menurutnya, tayangan Xpose telah menyinggung komunitas pesantren yang memiliki peran besar dalam sejarah bangsa.
“Penyiaran ditujukan untuk menjadi jembatan yang bisa mengukuhkan integrasi nasional. Tayangan ini justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren,” tegasnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali kontribusi besar lembaga pesantren bagi Indonesia yang sudah terjalin bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Pesantren, kata Ubaid, telah tanpa pamrih berjuang menanamkan nilai tenggang rasa dan ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan.
“Kita tahu pesantren banyak berkontribusi kepada negeri, tanpa pamrih. Tayangan itu yang nampaknya membuat publik bahwa yang bersangkutan, kurang empati dan pengetahuan tentang khazanah kepesantrenan dipertanyakan,” ucapnya.
Atas dasar itu, KPI akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ubaidillah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan menjadikan regulasi sebagai panduan utama dalam memproduksi konten siaran.
“Kami imbau kepada lembaga penyiaran agar mengedepankan regulasi sebagai acuan menayangkan program siaran dengan mengacu kepada sumber-sumber kredibel dan sesuai fakta,” ucapnya.
Baca Juga: PBNU Seret Trans7 ke Jalur Hukum, Gus Yahya: Terang-terangan Melecehkan Pesantren!