- Polisi memastikan RTA (14), terapis yang ditemukan tewas di belakang Gedung TIKI tidak dalam kondisi hamil.
- Keterangan dokter tersebut sekaligus meluruskan kabar liar yang beredar di masyarakat.
- Selain hasil autopsi, polisi juga masih menunggu hasil uji toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri.
Belakang, keluarga korban mengaku RTA sempat merasa tertekan dan ingin keluar dari tempat kerja, namun diminta membayar denda sebesar Rp50 juta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, informasi tersebut saat ini masih didalami penyidik.
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kami terus mendalami itu, apakah informasi ini benar atau tidak,” ujar Nicholas kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Nicholas, informasi soal denda Rp50 juta itu pertama kali disampaikan oleh kakak korban. Karena itu, penyidik kekinian juga tengah menelusuri kebenaran dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak," katanya.
Sejauh ini Nicholas menyebut penyidik total telah memeriksa 15 saksi. Mereka di antaranya sesama terapis hingga manajemen tempat kerja korban.
Sementara terkait penyebab pasti daripada kematian korban hingga kekinian menurutnya masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati.
"Nanti dari hasil autopsi itu kami akan melakukan pendalaman dan kami akan melakukan gelar perkara serta memutuskan bersama penyebab kematian secara pasti," pungkasnya.
Baca Juga: Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko