DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:35 WIB
DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih
Konferensi Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta pada Selasa, (14/10/2025). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif, menjadi kunci untuk melindungi sekaligus meningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan strategi penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang digerakkan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sejalan dengan visi besar Presiden RI.

“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam gelaran Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta pada Selasa, (14/10/2025).

Merek kolektif merupakan identitas bersama yang digunakan oleh sejumlah pihak, baik individu maupun badan hukum untuk menandai barang atau jasa dengan karakter, kualitas, dan keunikan yang serupa, sekaligus membedakannya dari produk sejenis lainnya.

Supratman menjelaskan, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun, ia mengingatkan bahwa sehebat apa pun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), pelaku usaha dapat kehilangan hak ekonomi serta nilai keaslian dari karya mereka.

Karena itu, lanjut Supratman, penerapan merek kolektif menjadi langkah pelindungan yang paling relevan dan efektif. Skema ini tidak hanya mewakili identitas bersama, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara gotong royong oleh para anggota koperasi.

Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.

Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.

Lebih lanjut, Supratman menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000.

“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi. Menurut Supratman, hal ini diperlukan mengingat pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas pelindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Pihaknya mengharap, ini menjadi kolaborasi dan sinergitas yang solid untuk mengakselerasi pelindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman.***

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI