Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya
Koperasi Merah Putih Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan yang menjual beragam produk UMKM. [Antara/Luthfia Miranda Putri].
Baca 10 detik
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimulai 15 Oktober 2025.
  • Pembangunan infrastruktur ini wajib dan didanai oleh APBN serta dialokasikan melalui dana desa, sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi desa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Skema pendanaan berasal dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu, bukan dari skema kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk memperkuat infrastruktur ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan bahwa pembangunan fisik gerai dan gudang untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dimulai pada 15 Oktober 2025.

Ferry menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas ini merupakan elemen krusial untuk memastikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat beroperasi secara optimal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan setiap koperasi memiliki fasilitas tersebut.

Meskipun tidak merinci jumlah koperasi yang akan mendapatkan fasilitas ini pada tahun pertama, Menteri Ferry berharap agar fasilitas tersebut dapat menjangkau seluruh koperasi desa di Indonesia.

Mandatori Tujuh Gerai Wajib Koperasi Desa

Pemerintah telah menetapkan bahwa setidaknya ada tujuh jenis gerai wajib yang harus dimiliki oleh setiap Kopdes. Fasilitas tersebut mencakup:

  1. Gerai Sembako.
  2. Apotek Desa.
  3. Klinik Desa.
  4. Kantor Koperasi (simpan pinjam).
  5. Pergudangan dan Logistik.
  6. Kegiatan usaha lain yang disesuaikan dengan potensi lokal desa.

Untuk mengakselerasi pembangunan dan operasional fasilitas ini, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan ini melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Baca Juga: Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan

Pendanaan dari APBN dan Dana Desa

Mengenai pendanaan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih akan mendapat dukungan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama," ujar Askolani.

Sementara itu, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa koordinasi pembangunan infrastruktur Kopdes akan dilakukan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia juga menekankan bahwa skema pendanaan berasal dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu, bukan dari skema kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hingga saat ini, data dari situs merahputih.kop.id menunjukkan bahwa sebanyak 11.225 koperasi desa/kelurahan telah memiliki minimal satu gerai aktif, dengan total 15.970 unit gerai koperasi yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI