- Pemprov Banten membentuk tim investigasi untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan oleh kepala sekolah SMAN 1 Cimarga terhadap siswa yang merokok
- Kepala sekolah yang terlibat telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim Disdikbud dan kepolisian
- Hasil investigasi akan diserahkan ke BKD untuk menentukan sanksi ASN, sementara pemerintah tetap menekankan pentingnya penegakan aturan larangan merokok di sekolah
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Tindakan cepat ini dilakukan menyusul ketegangan di sekolah yang sempat memicu aksi mogok belajar dari para siswa.
Tim investigasi telah diterjunkan langsung ke lokasi sejak Selasa (14/10) untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, memastikan proses klarifikasi berjalan objektif untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” kata Lukman di Kota Serang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Menurut laporan awal, insiden ini bermula ketika kepala sekolah menegur seorang siswa yang kedapatan merokok di area belakang sekolah. Teguran tersebut kemudian berujung pada ketegangan yang diduga melibatkan kontak fisik.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman sebagaimana dilansir Antara.
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa intervensi, Pemprov Banten telah mengambil keputusan strategis dengan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan. Lukman juga membantah adanya perintah untuk meliburkan sekolah dan meminta seluruh siswa untuk kembali beraktivitas seperti biasa.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” ucapnya.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari tim Disdikbud akan segera diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. BKD akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk menentukan status kepegawaian dan potensi sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti bersalah.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” katanya.
Baca Juga: DPRD Banten Soal Kepsek SMAN 1 Cimarga: Kekerasan Tak Boleh, Tapi Siswa Salah Jangan Dibela
Di sisi lain, Lukman menegaskan bahwa penegakan tata tertib sekolah, termasuk larangan merokok, tetap menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa siswa yang melanggar aturan juga harus mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman.