-
Jusuf Hamka bersaksi merasa dizalimi oleh Hary Tanoesoedibjo.
-
Ia ungkap riwayat bisnis yang berakhir dengan pembagian tak adil.
-
Kesaksian ini dalam sidang gugatan Rp 103 triliun.
Akar Masalah
Perkara ini berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999.
Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP.
Namun, ketika akan dicairkan, NCD tersebut ternyata tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan.
CMNP menuding Hary Tanoe sejak awal sudah mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah.
Sementara di sisi lain, pihak Hary Tanoe melalui Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah gugatan ini dan menyebutnya salah sasaran, karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara.