Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
Sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
  • Dalam sidang, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyebut benda yang dipersoalkan bukan termasuk patok batas kawasan hutan.
  • Kuasa hukum PT WKM menilai kesaksian tersebut melemahkan dakwaan dan memperkuat posisi hukum kliennya.

Suara.com - Sidang sengketa tambang nikel di wilayah Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun ahli yang dihadirkan adalah Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Sementara saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.

Saat di persidangan, keterangan ahli yang seharusnya bisa memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru seakan mematahkan dakwaan JPU.

Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas, dalam persidangan, Rabu (15/10/2025), sembari menunjukan patok batas lewat sebuah foto dengan sebuah poyektor.

“Itu bukan patok,” jawab Anton.

Bahkan, Anton mengaku, dirinya belum pernah datang ke lokasi sengketa patok ini.

Rolas menilai, atas jawaban ahli, secara tidak langsung membuktikan, bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut patok dalam perkara ini.

Sunoto berulang kali bertanya soal beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.

Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.

“Kalau orang hanya memasang patok, itu masuk kategori apa?”

“Tergantung maksudnya,” jawab Anton.

Hakim Sunoto juga menyinggung peristiwa 19 Maret, di mana terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450 dan kemudian membongkarnya sendiri pada 15 April setelah dilaporkan ke polisi.

“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya Sunoto.

“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.

Atas jawaban saksi ahli itu, hakim Sunoto menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap berada di tangan pengadilan.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” kata Sunoto menutup bagian tanya-jawab tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan kehutanan dan pertambangan yang menjadi inti polemik antara kedua perusahaan tersebut.

Hakim Sunoto menanyakan secara khusus kepada saksi ahli tentang siapa yang berwenang memegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan fungsi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setelah dimiliki perusahaan tambang.

Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas konteks hukum pengelolaan lahan tambang yang beririsan dengan kawasan hutan, terutama dalam hal izin operasional dan tanggung jawab lingkungan.

Namun saksi ahli tidak memberikan jawaban yang komprehensif, hanya menyebut bahwa keberadaan PBPH dan PPKH menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Usai Sidang

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika Jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu. Ini menunjukkan kelemahan dalam dakwaan,” kata OC Kaligis usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan Anton justru memperjelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT WKM.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukanlah bentuk penandaan kawasan hutan, melainkan upaya pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sedangkan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menilai bahwa kesaksian ahli di bawah sumpah justru semakin memperkuat posisi PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya tidak layak berlanjut,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Bahlil Tunggu Laporan Tim Investigasi Tentukan Nasib Evaluasi IMIP

Bahlil Tunggu Laporan Tim Investigasi Tentukan Nasib Evaluasi IMIP

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:03 WIB

Terkini

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:10 WIB

674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan

674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:42 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:14 WIB

Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama

Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:08 WIB

Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?

Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:00 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:52 WIB

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:39 WIB