Baca 10 detik
- Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position.
- Vonis bersalah itu dinilai menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
- Dalam persidangan tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa izin masyarakat.
“Ini pesan buat banyak orang di Maluku Utara dan di seluruh kepulauan di Indonesia: tanah adatmu sudah tidak diakui dibanding izin usaha pertambangan,” terang Irfan.
Menurutnya, putusan ini tidak hanya menghukum warga Maba Sangaji, tetapi juga menunjukkan arah hukum yang berpihak pada modal dan mengabaikan kearifan lokal.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding dan mendesak Mahkamah Agung meninjau kembali praktik penerapan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai inkonstitusional.