Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
Kakak dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian, berharap pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Delpedro. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Sidang perdana praperadilan untuk menguji keabsahan status Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan digelar pada hari ini.
  • Delpiero menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan Delpedro untuk menunjukkan sikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
  • Pihak keluarga meminta agar praperadilan dilaksanakan dengan seadil-adilnya. 

Dituding Provokator

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Sementara Yusril sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI