Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:47 WIB
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
  • Yusril menanggapi surat yang ditulis Delpedro dari penjara. 
  • Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi soal gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk. 
  • Terkait tantangan untuk bersikap jentelmen, Yusril pun memastikan penyidik bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk. 

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi surat yang dibuat oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhen yang ditulis di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Surat itu ditulis Delpedro soal gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Adapun sidang perdana gugatan praperadil Delpedro dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Menanggapi surat terbuka Delpedro yang beredar di media sosial, Yusril mengeklaim pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, terutama terkait gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk. 

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," klaim Yusril dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025). 

Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Yaumal)

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 yang juga dibagikan akun X @lbh_Jakarta, Delpedro menantang Yusril untuk bersikap ksatria alias jentelmen. Delpedro juga meminta agar Yusril bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya. 

Terkait itu, Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.

"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," katanya.

Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.

Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

Adapun Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah

Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:14 WIB

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:27 WIB

Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?

Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:49 WIB

Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini

Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:32 WIB

Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!

Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:44 WIB

Terkini

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB