Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
Sejumlah tersangka kasus penculikan yang berujung kematian kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) digiring keluar dari jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Risky Syukur.
  • Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Boyamin sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
  • Sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.

Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan petunjuk dari jaksa penuntut umum atau JPU nantinya akan dijadikan dasar penyidik untuk menerapkan atau tidaknya pasal pembunuhan dalam perkara ini.

"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," singkat Putu saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai mendampingi pihak keluarga Ilham Pradipta bertemu Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/10/2025) siang.

Ia menyebut, kesepakatan ini adalah bentuk keadilan yang mulai ditegakkan.

"Kita syukur alhamdulillah, keadilan ini sudah lebih ditegakkan," ujar Boyamin.

"Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," katanya menambahkan.

Menurut Boyamin, teknis pasal yang akan digunakan—apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa—masih akan didiskusikan lebih lanjut antara penyidik dan jaksa. Namun, kesepakatan untuk mengarahkan kasus ini ke tindak pidana pembunuhan diklaim sudah final.

"Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," katanya.

Boyamin menegaskan, sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus penculikan yang menewaskan Kacab Bank BUMN di Jakarta berinisial MIP. (ANTARA)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penculikan yang menewaskan Kacab Bank BUMN di Jakarta berinisial MIP. (ANTARA)

Ia juga mengapresiasi dukungan publik yang terus mempertanyakan mengapa pasal pembunuhan tidak diterapkan sejak awal.

"Tapi sebenarnya seharusnya, seawal itu ya memang pembunuhan," tegas Boyamin.

Alasan Penyidik Tak Jerat Pasal Pembunuhan

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya, yakni DH alias Dwi Hartono seorang pengusaha bimbingan belajar; YJ; AA; dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual.

Ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra ketika itu sempat mengatakan alasan penyidik tidak menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP karena sejak awal tidak ada niatan khusus dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau Pasal 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurut Wira, hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka hanya berniat menculik. Namun, aksi brutal mereka yang diwarnai kekerasan membuat Ilham meninggal dunia.

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan," ungkapnya.

Selain melibatkan 15 tersangka warga sipil, kasus ini juga turut menyeret, dua prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus, berinisial Serka N dan Kopda FH. Keduanya kekinian tengah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru

Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!

Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!

News | Selasa, 16 September 2025 | 12:39 WIB

MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 12 September 2025 | 17:19 WIB

Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara

Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:12 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB