Baca 10 detik
- Terungkap detik-detik bos agen elpiji tewas karena terlilit utang.
- Tersangka EH ternyata sengaja membeli pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
- Detik-detik jelang penusukan itu tergambar dari hasil rekonstruksi.
"Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, 'ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,' seperti itu
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.