- Keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor.
- Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
- Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak yang menimpa terapis Delta Spa berinisial RTA (14) memasuki babak baru. Keluarga korban, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tiba-tiba mencabut laporannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, surat pencabutan laporan dari kakak kandung korban diterima penyidik pada 13 Oktober 2025.
"Pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut," ujar Nicholas, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Dalam surat tersebut, keluarga menyebut perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Namun, belum diketahui mengenai ada atau tidaknya kompensasi atau uang kerohiman yang diterima keluarga korban di balik keputusan itu.
Meski laporan telah dicabut, Nicholas menegaskan kasus eksploitasi anak dan TPPO bukan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja.
Pihaknya akan menelaah apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami akan berpegang teguh pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak," tegasnya.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan pelajari terus dulu, pendalaman terus terhadap barang bukti dan keterangan saksi yang ada," katanya menambahkan.
Terlebih, sejak menyampaikan keputusan mencabut laporan, pihal keluarga RTA kini sulit dihubungi.
"Sampai saat ini yang bersangkutan kita hubungi, sulit dihubungi sampai saat ini," ungkap Nicholas.
Dua Penyelidikan Jalan Paralel
Nicholas menjelaskan, ada dua proses penyelidikan yang kini berjalan paralel. Pertama, kasus eksploitasi anak yang laporannya telah dicabut. Kedua, penyelidikan mengenai penyebab kematian RTA.
"Untuk terkait dengan kasus kematian korban itu sendiri, kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil otopsi," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta baru: RTA bisa bekerja di Delta Spa Pejaten tersebut karena diduga menggunakan identitas palsu milik kakaknya, sehingga terkesan sudah berusia 21 tahun.
"Dari barang bukti yang dapat kami amankan, dia (RTA) pada saat mendaftar itu diduga dia menggunakan identitas palsu. Jadi dia menggunakan identitas kakaknya sehingga umurnya itu sudah 21 tahun," jelasnya.
Diduga Melompat
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad RTA ditemukan pada Rabu (2/10/2025) pagi di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat. Korban, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai terapis, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak terlentang dengan kaki miring ke kanan.
Di dekat jasad, polisi menemukan kain selendang serta dompet kecil berisi dua ponsel—iPhone dan Vivo.
Penemuan itu berawal dari laporan salah satu penghuni ruko Pejaten Office Park yang mendengar teriakan perempuan sekitar pukul 04.00 WIB. Penghuni itu kemudian memberi tahu sekuriti, dan ketika dicek, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat itu membenarkan temuan tersebut dan menyebut korban berprofesi sebagai trapis muda.
“Betul meninggal. Iya, diduga terapis,” ujar Ardian kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Meski sempat muncul dugaan korban tewas karena melompat dari atas ruko, Ardian menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri.