Kejari Bulungan Sita Dua Bidang Tanah Rp 4,2 Miliar Terkait Korupsi Revitalisasi Saluran Mansalong

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Kejari Bulungan Sita Dua Bidang Tanah Rp 4,2 Miliar Terkait Korupsi Revitalisasi Saluran Mansalong
Kejari Bulungan Sita 13 Ribu Meter Aset Milik Aria Mapas Negara. (ist)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas total 13.176 meter persegi milik Aria Mapas Negara, terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi saluran Mansalong tahun anggaran 2021 di Nunukan.
  • Penyitaan dilakukan untuk menutupi uang pengganti senilai Rp4,2 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
  • Aria sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas 13.176 meter persegi, terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran mansalong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021.

Penyitaan ini mendapat pendampingan dari Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama Aria Mapas Negara, ST anak dari almarhum Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 meter persegi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kemudian ada juga satu bidang tanah seluas 1.199 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Penyitaan aset ini mendasar pada putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari almarhum Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhka pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300 juta kepada Terdakwa.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,2 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI