Baca 10 detik
- Sebanyak 150 anak dijadikan kurir narkoba oleh jaringan pengedar sepanjang Januari–Oktober 2025.
- Polri menegaskan proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan diskresi hukum.
- Total 38.934 kasus narkoba terungkap dan 197,71 ton barang bukti berhasil disita.
Selain itu, barang bukti narkoba yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari 6,95 ton sabu, 184,84 ton ganja, 1,4 juta butir ekstasi, 34,49 kilogram kokain, dan 6,83 kilogram heroin.
Ratusan ton barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari gudang di pelabuhan, apartemen mewah, hingga jalur lintas provinsi.
Penegakan hukum besar-besaran ini menjadi bukti konsistensi Polri dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia.