Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
baca 10 detik
  • DPR ikut menyoroti pengungkapan puluhan ribu kasus narkoba yang dirilis oleh Bareskrim Polri.
  • Hasil tangkapan dengan barang bukti nyaris 200 ton narkoba berbagai jenis itu menandakan bukti Polri menyelamatkan generasi bangsa
  • Pengungkapan sederet kasus ini juga bisa menjadi momentum Polri untuk mengusut jika ada anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanah Air. 

Suara.com - Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ikut disorot oleh Komnas HAM. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Komnas HAM menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Fajar merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.

“Komnas HAM menilai bahwa vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip pada Kamis (23/10/2025). 

Menurut Komnas HAM, dengan adanya vonis tersebut, negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.

Putusan tersebut, tutur Anis, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, serta tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, serta perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya.

Komnas HAM mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT dan LPSK yang telah melindungi para korban anak selama proses hukum berlangsung.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis.

Lebih lanjut Komnas HAM menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

baca juga

Di samping itu, Anis mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak agar kejadian seperti dalam kasus eks Kapolres Ngada ini tidak terulang di kemudian hari.

Divonis Ringan Kasus Pedofilia

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025), Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar Lukman. Vonis 19 tahun dijatuhkan karena Fajar dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim dalam sidang vonis yang digelar terbuka dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025). 

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025). [Antara]
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025). [Antara]

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hobi Nonton Porno

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Namun, vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Aksi pedofilia itu dilakukan Fajar sejak Juni 2024 hingga 2025. 

Aksinya terungkap setelah video perbuatannya dikirim ke situs porno luar negeri yakni Australia, lalu kepolisian Australia menemukan video tersebut lalu melaporkan ke Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:14 WIB

Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini

Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!

Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:40 WIB

Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!

Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 06:00 WIB

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

×