Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah diduga sunat uang suap untuk beli rumah. Uang suap tersebut seharusnya diberikan kepada Hasbi Hasan. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyuap Hasbi Hasan diduga 'sunat' uang suap.

  • Uang suap diduga dipakai untuk membeli rumah pembalap.

  • Pembalap Faryd Sungkar telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang seharusnya diserahkan kepada Hasbi justru 'disunat' oleh si penyuap, Menas Erwin Djohansyah, untuk membeli rumah mewah milik pembalap motor Faryd Sungkar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi.

Keterangannya mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah dengan Menas Erwin.

"Terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah tersebut diduga dibeli oleh ME menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang seharusnya diserahkan Menas kepada Hasbi Hasan dengan jumlah yang ia terima dari pihak yang perkaranya sedang diurus.

Selisih inilah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik menduga ada selisih uang tersebut yang digunakan ME untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya,” ujar Budi. “Salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” katanya.

Konteks Suap 'Urus Perkara'

Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Hasbi Hasan untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.

Ia disebut telah memberikan 'uang muka' atau down payment sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi untuk memuluskan proses tersebut.

Temuan baru KPK ini mengindikasikan bahwa Menas tidak hanya berperan sebagai penyuap, tetapi juga turut menikmati sebagian dari uang haram tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menas Erwin Djohansyah ditahan KPK dalam pengembangan kasus Hasbi Hasan.

Penahanan dilakukan lembaga antirasuah tersebut setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.

Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Asep menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.

“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.

Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan.

Menas kemudian meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Untuk itu, Menas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...

Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:17 WIB

'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan

'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan

News | Kamis, 25 September 2025 | 20:09 WIB

Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan

Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan

News | Kamis, 25 September 2025 | 13:25 WIB

Terkini

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:58 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:53 WIB

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:51 WIB

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:43 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB