Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina. (Ist)
Baca 10 detik
  • Terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu.
  • Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
  • Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel, namun digugurkan karena dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.

Suara.com - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim kliennya tidak melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ia menegaskan hingga kekinian yang bersangkutan masih berada di Jakarta.

“Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Nggak ke mana-mana,” ujar Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga mengaku telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.

Selain karena perkara yang menjerat kliennya diklaim telah kedaluwarsa, ia menyebut proses eksekusi tersebut juga harus ditunda karena kliennya kekinian tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK kedua.

"Jadi jangan dipaksakan,” katanya.

Sementara terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu.

“Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Tapi mungkin ada beban ya. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum,” jelasnya.

Roy Suryo Cs Desak Segera Diksekusi

Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun

Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.

Roy Suryo saat memenuhi panggilan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Roy Suryo saat memenuhi panggilan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.

Di tengah tekanan tersebut, Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel. Namun permohonan PK tersebut kemudian digugurkan karena Silfester dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.

Dalam persidangan yang digelar pada 27 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum.

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar hakim Darpawan.

“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tambahnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI