Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Bangun Santoso

Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
  • Ipda Aris memulai penganiayaan dengan memukuli wajah korban secara brutal karena dianggap tidak sopan, sementara Kompol Yogi melakukan pitingan (kuncian leher) fatal yang menyebabkan patah tulang lidah dan leher
  • Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat para pelaku dan korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona
  • Kehadiran seorang wanita bernama Misri, yang disebut sebagai teman kencan Kompol Yogi, menjadi salah satu pemicu kemarahan pelaku yang berujung pada tindakan mematikan

Suara.com - Babak baru kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan dimulai dengan pengungkapan fakta-fakta mengerikan di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum membeberkan peran sentral dua perwira Subpaminal Bidang Propam Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa rekan mereka sendiri.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025), jaksa Budi Muklish secara gamblang mengurai detik-detik penganiayaan yang berujung maut, di mana pesta miras dan narkoba menjadi latar belakang kelamnya.

Peran pertama datang dari Ipda Aris, yang disebut jaksa melakukan penganiayaan berat.

Awalnya, Ipda Aris yang berada di penginapan lain, menerima panggilan video dari perwira M. Rayendra Rizqillah Abadi.

Ia kemudian mendatangi vila tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang wanita bernama Misri.

"Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi Muklish saat membacakan dakwaan sebagaimana dilansir Antara.

Setibanya di lokasi, Ipda Aris mendapati Kompol Yogi sedang tiduran sambil bermain ponsel, sementara Misri dan korban, Brigadir Nurhadi, berada di sebuah kolam kecil.

Di bawah pengaruh alkohol, ekstasi, dan obat penenang Riklona, Ipda Aris mengarahkan ponselnya ke korban yang sedang berendam.

"Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!" sebut jaksa menirukan kalimat Ipda Aris kepada Rayendra di seberang telepon.

Setelah panggilan video berakhir, Ipda Aris menegur korban karena dianggap tidak sopan kepada senior. Teguran itu dengan cepat berubah menjadi kekerasan brutal.

"Terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," ucap jaksa. Sembari menasihati, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban dengan tangan terkepal yang bercincin "dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali."

Setelah menerima pukulan dan berkata "Siap salah komandan!", korban ditinggalkan begitu saja oleh Ipda Aris.

Sekitar pukul 20.30 WITA, giliran Kompol Yogi yang mengambil peran mematikan. Terbangun dari tidurnya, ia melihat korban masih berada di kolam bersama Misri, teman kencannya.

Masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba, Kompol Yogi terbakar amarah dan curiga.

"Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," ungkap jaksa.

Dengan keahlian bela diri Polri, Kompol Yogi mengunci total tubuh korban hingga tak bisa bergerak.

Akibat pitingan maut itu, korban meronta kesakitan hingga mengalami serangkaian luka fatal.

"Mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian," ujar jaksa.

Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, Kompol Yogi mendorong tubuhnya hingga tenggelam ke dalam kolam.

Sadar korban tak kunjung muncul ke permukaan, ia berusaha menolong namun nyawa Brigadir Nurhadi sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di klinik setempat.

Atas perbuatannya, kedua perwira ini didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:36 WIB

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Gili Trawangan Tegaskan Diri sebagai Destinasi Sport Tourism, Dampak Positif Ekonomi Mencuat

Gili Trawangan Tegaskan Diri sebagai Destinasi Sport Tourism, Dampak Positif Ekonomi Mencuat

Sport | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:09 WIB

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:58 WIB

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:35 WIB

Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis

Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:50 WIB

Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap

Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB

Terkini

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:23 WIB

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:22 WIB

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:21 WIB

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:45 WIB

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:44 WIB

Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:41 WIB