Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia.
  • Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
  • Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

Suara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi dan dilindungi secara hukum.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya sorotan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dianggap merugikan salah satunya bagi perusahaan travel.

Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, ditambah dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri selama ini, menjadi dasar utama perlunya legalisasi.

"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan bahwa kepentingan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah haji dan umrah, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri.

"Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU," kata dia.

Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.

"DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," katanya.

Ketika ditanya mengenai regulasi pelaksana umrah mandiri, Dahnil memastikan bahwa akan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur secara rinci.

baca juga

"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)
Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)

Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:

UU Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.

(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.

UU Nomor 14 Tahun 2025

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:33 WIB

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

Your Say | Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:05 WIB

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Your Say | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×