-
Anak Riza Chalid 'ngotot' adu argumen dengan tim ahli UI.
-
Ia diduga coba gelembungkan nilai aset jadi Rp 1,3 triliun.
-
Klaim fantastis tersebut disampaikan hanya secara lisan, tanpa bukti.
Suara.com - Anak 'raja minyak' Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, disebut sempat terlibat adu argumen sengit dengan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI), 'ngotot' mempertahankan nilai aset perusahaannya yang fantastis tanpa bisa menunjukkan bukti.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad Sutrisna dari Tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan UI, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurut BAP tersebut, perdebatan panas terjadi saat finalisasi laporan kajian terminal BBM.
"'Sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak mengenai nilai aset dan nilai sewa yang seharusnya mereka tidak berkompeten menanggapi hasil kajian kami,'" kata jaksa membacakan BAP Sutrisna.
Ahmad Sutrisna, yang dihadirkan sebagai saksi, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Menurutnya, Kerry dan rekannya, Gading Ramadhan, mempertanyakan nilai sewa yang ditetapkan oleh tim UI, padahal mereka tidak memiliki kompetensi teknis untuk itu.
Puncak perdebatan adalah ketika pihak PT Tangki Merak mengklaim nilai aset Terminal BBM Merak mencapai Rp 1,3 triliun.
"Oil Tangking. Itu nilai aset di terminal itu 1,3 triliun?" tanya jaksa.
"Iya. 1,3 triliun," jawab Sutrisna.
Namun, saat dicecar lebih lanjut oleh jaksa apakah klaim fantastis tersebut didukung oleh data, Sutrisna memberikan jawaban yang mengejutkan.
"Itu ditunjukkan data tidak, misalkan data?” tanya jaksa lagi.
"Enggak, cuman dari lisan saja," sahut Sutrisna.
Kesaksian ini memperkuat dugaan jaksa bahwa ada upaya pengkondisian dan penggelembungan nilai sejak awal dalam skandal tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang kini menjerat Kerry dan sejumlah petinggi lainnya sebagai terdakwa.
Perlu diketahui, kajian ini diawali permintaan Pertamina pada awal 2013 untuk menilai kebutuhan sewa Terminal BBM Merak.
Lantaran itu, Tim UI melakukan survei ke terminal milik PT Oiltanking Merak. Namun, Pertamina memberikan arahan agar dokumen teknis dan keuangan diminta melalui PT Tangki Merak.
Sekadar informasi, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Fakta ini terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan untuk Kerry.
Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari fasilitas strategis itu diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam rombongan golf tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati. Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan intervensi besar yang dilakukan Riza Chalid dan anaknya, Kerry, untuk memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema itu, keduanya disebut meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun.