-
Sebuah warung bakso legendaris di Bantul viral karena diketahui menjual bakso berbahan daging babi tanpa mencantumkan keterangan non-halal.
-
DMI Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” setelah penjual mengabaikan peringatan untuk memberi label jelas pada produknya.
-
Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan kewajiban hukum mencantumkan label “tidak halal” sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan warung bakso gerobakan di Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta.
Bukan karena rasanya yang lezat, melainkan karena sebuah spanduk besar bertuliskan bakso babi yang dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat.
Peristiwa ini sontak memicu perbincangan luas dan membuka tabir tentang praktik penjualan yang dianggap tidak transparan dan meresahkan warga Muslim di sekitarnya.
Apa sebenarnya yang terjadi? Berikut adalah 5 fakta heboh di balik viralnya kasus bakso babi di Bantul.
1. Warung Legendaris yang Ternyata Menjual Bakso Non-Halal

Warung bakso ini ternyata bukan pemain baru. Di kalangan masyarakat sekitar, warung ini dikenal sebagai salah satu penjual bakso yang legendaris dan selalu ramai pembeli.
Namun, di balik popularitasnya, banyak yang tidak menyadari bahwa bakso yang dijual menggunakan bahan dasar daging babi.
Tanpa adanya informasi yang jelas, warung ini terus beroperasi dan menarik pelanggan dari berbagai kalangan, termasuk konsumen Muslim yang tidak tahu menahu.
2. Banyaknya Pembeli Berjilbab yang Terkecoh
Puncak keresahan terjadi ketika banyak warga Muslim, termasuk ibu-ibu berjilbab, terlihat membeli dan menyantap bakso di warung tersebut.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi DMI Ngestiharjo. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, pihak DMI menjelaskan bahwa tindakan mereka didasari oleh laporan dan keresahan masyarakat muslim.

Mereka merasa terjebak karena tidak adanya label atau keterangan non-halal pada warung tersebut.
3. Peringatan Diabaikan oleh Penjual
Sebelum DMI turun tangan, ternyata pihak aparat lokal sudah lebih dulu mengambil langkah persuasif.
Menurut DMI Ngestiharjo, pengurus Dukuh dan RT setempat telah beberapa kali menegur dan meminta sang penjual untuk memasang informasi yang jelas bahwa produknya mengandung babi.
Namun, permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Pihak penjual hanya merespons dengan "nggah-nggih" (bahasa Jawa yang berarti "iya-iya saja") tanpa pernah merealisasikan permintaan tersebut.
4. DMI Ngestiharjo Pasang Spanduk Bakso Babi
Karena teguran tak kunjung membuahkan hasil, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk mengambil langkah tegas.
Mereka berinisiatif membuat dan memasang sendiri spanduk bertuliskan bakso babi, lengkap dengan logo DMI di sudutnya.
Langkah ini diambil bukan untuk melarang penjual berdagang, melainkan sebagai bentuk edukasi dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar tidak lagi terkecoh.
DMI menegaskan bahwa yang mereka tuntut adalah transparansi dari penjual.
5. Melanggar Aturan Undang-Undang
Tindakan penjual yang tidak mencantumkan keterangan non-halal secara jelas sejatinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau simbol dengan warna yang berbeda agar mudah terlihat.
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk yang akurat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kuliner mengenai vitalnya sebuah kejujuran dan transparansi.
DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa mereka tidak melarang aktivitas jual beli tersebut, karena itu adalah hak setiap individu.
Namun, keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada lagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan.
Pada akhirnya, transparansi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan yang sehat antara penjual dan pembeli di tengah masyarakat yang beragam.