Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram)
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
  • Alasan utama pencabutan gugatan adalah sikap Sandra Dewi yang memilih untuk "tunduk dan patuh" pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap suaminya
  • Dengan dicabutnya gugatan, sejumlah aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tabungan dipastikan tetap berada dalam sitaan negara sebagai bagian dari kasus korupsi Harvey Moeis

Suara.com - Babak baru dalam drama hukum kasus korupsi timah Harvey Moeis datang dari istrinya sendiri, Sandra Dewi. Secara mengejutkan, sang selebritas memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset-aset mewah miliknya, sebuah langkah yang menandakan akhir perlawanannya terhadap negara.

Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), tepat sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang. Alasan di balik pencabutan gugatan ini pun terungkap jelas di ruang sidang, mengindikasikan sikap Sandra Dewi yang kini memilih untuk patuh pada putusan hukum yang telah menjerat suaminya.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan surat pencabutan tersebut sebagaimana dilansir Antara.

Dengan dibacakannya surat itu, majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan tersebut. Artinya, pertarungan hukum yang diajukan Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan untuk menyelamatkan aset mereka kini telah berakhir.

Aset-aset yang sebelumnya coba dipertahankan Sandra Dewi nilainya tidak main-main. Di antaranya adalah tumpukan perhiasan, dua unit kondominium mewah di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah tabungan yang diblokir, serta koleksi tas bermerek.

Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Dalihnya, harta itu diperoleh secara sah melalui hasil kerja kerasnya sebagai artis dari endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun, argumen tersebut kini gugur seiring dengan pencabutan gugatan. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis final 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.

Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Akhiri Sengketa, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Lepas Tas Hermes

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI