Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
  • TAUD menilai putusan ini menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.
  • Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam". 

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Mereka menilai putusan ini tidak hanya melegitimasi status tersangka Delpedro, tetapi juga menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.

"Tentu kami sangat kecewa. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat lagi bagi para kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap, salah satu kuasa hukum Delpedro, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Menurut Al Ayubbi, Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam".

Ia menuding penetapan tersangka ini hanya untuk memberi kesan bahwa polisi telah menangani kasus kericuhan tersebut.

"Kami selalu konsisten mengatakan bahwa Delpedro adalah tahanan politik. Mereka dijadikan kambing hitam, padahal polisi tidak pernah menyentuh siapa pelaku sebenarnya dari kerusuhan itu sendiri," tegasnya.

Soroti Pertimbangan Hakim yang Abaikan Putusan MK

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan hukum hakim tunggal Sulistiyanto yang dinilai keliru dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Al Ayubbi, hakim hanya fokus pada terpenuhinya dua alat bukti oleh penyidik.

baca juga

Padahal, menurutnya, putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 mensyaratkan hal lain.

"Dalam putusan MK itu jelas disebutkan bahwa selain mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan," jelas Al Ayubbi.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kata "dan" dalam putusan MK berarti kedua syarat tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi.

"Pengadilan Negeri Bandung sudah pernah mengimplementasikan putusan MK tersebut, membatalkan status tersangka seseorang karena tidak diperiksa terlebih dahulu. Ini yang diabaikan dalam putusan hari ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:48 WIB

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×