- Misteri penemuan mayat bayi di Karawang akhirnya terungkap
- Bayi itu ternyata dibunuh dan dibuang oleh sejoli muda
- Bayi itu dibuang dengan menggunakan tas ransel dan mulutnya dibebat dengan lakban.
Suara.com - Misteri penemuan mayat bayi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (25/10/2025) lalu akhirnya terungkap. Bayi yang ditemukan disimpan dengan menggunakan tas ransel dan kondisi mulut terbebat lakban ternyata dibuang oleh pemuda berinisial MRB (20) dan kekasihnya, RDL (22). Misteri itu terungkap setelah pasangan muda ini ditangkap polisi.
Terungkap jika kasus penemuan mayat bayi itu diduga hasil hubungan gelap pasangan muda itu.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah dikutip dari Antara pada Rabu (29/10/2025) menyebut kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan tas ransel berisi mayat bayi di di Desa Pasirtanjung, Karawang pada Sabtu lalu. Mirisinya, mulut bayi itu dibekap dengan menggunakan lakban.
Menurut Kapolres, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami-istri, hingga akhirnya sang perempuan hamil.
Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia.
Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.
Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi tempat melahirkan.
"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," bebernya.
Pelaku berinisial MRB ditangkap di Dusun Labanmulya Kecamatan Tirtamulya, dan pelaku RDL ditangkap di rumahnya di Dusun Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Baca Juga: Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.