Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Yulita Futty Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)

Suara.com - Klaim Sandra Dewi bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil endorsement atau iklan kini berada di ujung tanduk. Penyidik Kejagung mengungkap fakta mengejutkan di persidangan yang membantah keras alibi istri terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, tersebut.

Penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti perjanjian endorsement yang ditemukan terkait puluhan tas mewah dan perhiasan yang disita dari Sandra Dewi. Hal ini bertentangan langsung dengan keterangan sang selebritas yang menyebut hampir semua hasil kerjanya memiliki kontrak yang jelas.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Selengkapnya dalam video ini. 

Host/Video Editor: Gita/Talita

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI