DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:33 WIB
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI terkait penggunaan jet pribadi.

  • Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan itu harus menjadi pelajaran agar KPU lebih sensitif terhadap penggunaan anggaran publik.

  • Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk evaluasi penggunaan APBN 2026–2027 serta memperkuat tata kelola pemilu di periode berikutnya.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI terkait penggunaan jet pribadi.

Rifqi menegaskan bahwa Komisi II akan mempelajari putusan tersebut.

"DKPP ini kan institusi kuasi yudisial, semacam lembaga peradilan etik kepemiluan. Karena itu kita menghormati putusannya, kita menghormati independensi DKPP dalam rangka memutuskan hal tersebut," ujar Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, putusan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi KPU.

"Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," tegasnya.

Di sisi lain, peristiwa penggunaan jet pribadi ini terjadi menjelang Pemilu 2024 lalu, sebelum Komisi II dilantik. Meskipun putusannya baru keluar saat ini, Rifqi menekankan pentingnya evaluasi.

"Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," jelasnya.

Selain itu, Rifqi melihat peristiwa ini sebagai momentum penting bagi Komisi II untuk menata penyelenggara pemilu di periode selanjutnya, yakni 2027-2032, yang akan menyelenggarakan Pemilu 2029.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner KPU terkait penggunakan jet pribadi pada Pemilu 2024 kemarin.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Kelima komisioner KPU RI yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI