Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada awal Juli.
  • Ia divonis penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
  • Eksekusi ini merupakan langkah akhir dari proses hukum kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi.

Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis, seorang terpidana kasus korupsi tata kelola timah.

Usai berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi Harvey Moies ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juli lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah dieksekusi pada 21 Juli lalu.

“Pelaksanaan ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Anang juga menyampaikan jika salinan putusan kasasi Harvey Moeis telah diterima oleh pihaknya pada tanggal 14 Juli lalu.

Sehingga, pada tanggal 18 Juli, Kejari Jaksel menerbitkan surat perintah soal pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Print-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk melaksanakan eksekusi terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut.

Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Amar putusan: (kasasi Harvey Moeis) tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).

Untuk itu, Harvey Moeis tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

baca juga

Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung

Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Terpopuler: 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi hingga Viral Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal

Terpopuler: 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi hingga Viral Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal

Lifestyle | Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:35 WIB

5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara

5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×