Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
Ilustrasi penyandang disabilitas mental dipasung. (Dok. Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia)
Baca 10 detik
  • Kemenko PMK menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Pusat sebagai langkah memperkuat tata kelola kesehatan jiwa nasional.
  • Langkah ini menjadi tindak lanjut dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
  • Pemerintah juga menegaskan komitmennya menuju Indonesia bebas pasung serta pemerataan layanan kesehatan mental hingga ke daerah.
 
 

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kebijakan kesehatan jiwa nasional. Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan pembentukan TPKJM merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Menurutnya, kesehatan jiwa menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan manusia.

"Tanpa masyarakat yang sehat jiwa dan raga, mimpi menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai," kata Sukadiono saat puncak hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2025 di Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Tema global HKJS tahun ini mengusung “Access to Services: Mental Health in Catastrophes and Emergencies”, sementara tema nasionalnya, “Sehat Jiwa dalam Segala Situasi,” menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa di tengah berbagai situasi bencana maupun tekanan sosial.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono dalam kesempatan yang sama menyerukan gerakan bersama menuju “Indonesia Bebas Pasung.” Ia menilai isu kesehatan jiwa tidak bisa hanya dilihat dari sisi medis, melainkan juga sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama lintas sektor.

"Kemenkes juga telah menyediakan layanan daring www.healing119.id serta nomor telepon gratis yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan psikolog klinis. Baru tiga bulan diluncurkan, layanan ini sudah digunakan lebih dari 45 ribu orang," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes dr. Endang mengungkapkan bahwa gangguan jiwa kini menjadi penyebab disabilitas tertinggi kedua di Indonesia, dengan prevalensi ODGJ berat mencapai 4 per mil, atau sekitar empat dari setiap 1.000 rumah tangga.

Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga ke daerah.

Baca Juga: 'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi

Selain penetapan TPKJM, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 12 kabupaten/kota yang dinyatakan bebas pasung sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam melindungi dan memulihkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah masing-masing.


 
 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI