Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 November 2025 | 13:06 WIB
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor
  •  Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural
  • Perkara yang menjerat Nenny pada pokoknya terkait penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor

Sebagai informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejari Sigit Muharam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Bahwa Kejaksaan sudah berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujar Sigit Muharam di Karawang, 1 November 2025.

Kasus Nenny menjadi cerminan pentingnya pemahaman publik tentang mekanisme penegakan hukum. Jaksa dalam hal ini hanya melaksanakan penetapan hakim berdasarkan ketentuan KUHAP, bukan bertindak atas kebijakan sendiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI