- Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap rincian dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif.
- Mereka dilaporkan oleh berbagai pihak atas tindakan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas, mulai dari gestur berjoget dalam sidang hingga komentar soal tunjangan.
- Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung sidang terbuka ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti.
Suara.com - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengungkap detail dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota DPR RI nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya selaku pimpinan sidang, merinci setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima MKD terhadap para teradu.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yaitu Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Mereka mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, dengan rincian sebagai berikut:
Teradu Satu: Saudara Adies Kadir
Dugaan pelanggaran terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR RI yang dinilai keliru dan telah menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Teradu Dua: Saudari Nafa Urbach
Diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak. Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.
Teradu Tiga: Saudara Surya Utama (Uya Kuya)
Baca Juga: Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
Dugaan pelanggaran etik terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR RI. Uya Kuya dilaporkan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
Teradu Empat: Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Sama seperti Surya Utama, Eko Patrio juga dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.
Teradu Lima: Saudara Ahmad Sahroni
Dugaan pelanggaran etik terkait ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik yang menggunakan diksi tidak pantas.
Untuk memperkuat bukti, Ketua MKD kemudian meminta sekretariat untuk memutarkan sebuah video di dalam persidangan.